KHITBAH DALAM AL-QUR’AN DAN IMPLIKASI TERHADAP PERNIKAHAN MENURUT TAFSIR AL MISHBAH KARYA M. QURAISH SHIHAB
Kata Kunci:
Peminangan, khitbah, Al-Qur’anAbstrak
Penelitian ini membahas tentang Peminangan atau khitbah adalah suatu langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat terdapat kebiasaan pada waktu upacara peminangan, yaitu calon laki-laki memberikan sebagian maskawain atau pemberian lainya kepada calon perempuan seperti perhiasan dan yang lainnya sebagai tanda bahwa seseorang tersebut sungguh- sungguh berniat untuk melanjutkan jenjang pernikahan. Dalam surat al-Baqarah ayat 235 ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki tidak boleh mengucapkan kata-kata sindiran maupun terang-terangan untuk meminang Wanita yang masih berada dalam masa iddahnya yang belum selesai, secara terang terangan denan lafadz ucapan yang jelas. Kemudian bolehnya menawarkan diri dengan sindiran atau ucapan yang tidak terang terangan. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Pengertian khitbah itu ada dua yaitu secara etimologis dan terminologi. Secara etimologis meminang atau melamar artinya (antara lain) “meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi sendri atau orang lain), Sedangkan makna khitbah secara terminologi adalah suatu langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan wanit. (2) Pelajaran dari ayat Al-Baqrah ayat 235 dalam tafsir Al-Misbah adalah Haramnya mengkhitbah (melamar) seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya belum selesai ,kemudian dengan lafadz (ucapan yang jelas).Kemudian ,bolehnya menawarkan diri kepada Wanita tersebut dengan sindiran (isyarat) atau ucapan- ucapan yang tidak terang-terangan