KAJIAN KRITIS TERHADAP KEJAHATAN MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.56745/js.v12i1.254Keywords:
kajian, Kejahatan, Media Sosial, Al-Qur'anAbstract
Media sosial adalah sebuah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial (sering disalah tuliskan sebagai sosial media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa. Penelitian ini untuk mengkaji terhadap fenomena kejahatan media social yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai objek kajiannya. Penelitian ini menemukan, pertama; Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Cybercrime dan kedua Upaya Preventif Terhadap Kejahatan Penggunaan Media Sosial. Artikel ini diharapkan dapat berkontribusi pada kajian tafsir tematik dan disiplin keilmuan Islam lainnya